Perubahan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura telah mengalami pembaruan besar yang amandemennya mulai berlaku efektif per 1 Januari 2022. Kerja sama strategi efisiensi pajak ini terus diperkuat melalui implementasi Multilateral Instrument (MLI) dan aturan teknis domestik terbaru (seperti PMK 112/2025 mengenai pengujian Bentuk Usaha Tetap dan pencegahan penyalahgunaan treaty).
MUC Consulting

Pembaruan P3B ini sangat penting mengingat Singapura adalah salah satu mitra investasi terbesar Indonesia. Tujuan utamanya adalah menutup celah pelarian pajak (tax evasion) sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih menarik bagi investor.
Kementerian Keuangan

Berikut adalah poin-poin perubahan krusial dalam P3B Indonesia-Singapura:

1. Penurunan Tarif Branch Profit Tax (BPT)
Kementerian Keuangan
Bagi perusahaan asal Singapura yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), tarif Branch Profit Tax (pajak atas laba bersih setelah Pelatihan Perpajakan Online yang dikirim ke kantor pusat) dipotong secara signifikan:
Kementerian Keuangan

Tarif Lama: 15%

Tarif Baru: 10%

Insentif Sektor Migas: Ketentuan Most Favoured Nation (MFN) dihapus, sehingga tidak ada lagi syarat pembandingan perlakuan pajak dengan negara ketiga untuk Kontrak Bagi Hasil (PSC) minyak dan gas bumi.
MUC Consulting

2. Penurunan Tarif Pajak Royalti
Kementerian Keuangan
Untuk mendorong transfer teknologi dan kolaborasi ekonomi kreatif, tarif pajak atas royalti diturunkan dari tarif tunggal lama sebesar 15% menjadi skema dua lapis:
Kementerian Keuangan

Tarif 8%: Berlaku untuk penggunaan (atau hak menggunakan) peralatan industri, perniagaan, atau ilmu pengetahuan.

Tarif 10%: Berlaku untuk hak cipta karya sastra, seni, film, dan royalti lainnya.
Kementerian Keuangan

3. Ketentuan Keuntungan Pengalihan Aset (Capital Gains)
Kementerian Keuangan
Pada perjanjian lama (tahun 1990), aspek capital gains tidak diatur secara mendetail. Di bawah aturan baru, ketentuannya diselaraskan dengan OECD Model:
Kementerian Keuangan
+ 1

Hak Pemajakan Saham Publik: Indonesia memegang hak penuh untuk memajaki keuntungan dari pengalihan/penjualan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) (berlaku tarif domestik final 0,1%).

Indirect Transfer of Assets: Diadopsi klausul untuk mencegah penghindaran pajak atas pengalihan saham perusahaan luar negeri (seperti perusahaan cangkang) yang nilai aset utamanya berasal dari properti/aset tidak bergerak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak

4. Pembebasan Pajak atas Bunga Pemerintah (Government Exemption)
MUC Consulting
Penegasan terkait pembebasan pajak atas penghasilan bunga yang diterima oleh institusi pemerintah kedua negara:
MUC Consulting

Perluasan Objek: Pembebasan pajak bunga kini mencakup lembaga dana kekayaan berdaulat atau Sovereign Wealth Fund (termasuk subsidiary atau anak usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah). Contoh konkretnya seperti GIC atau Temasek dari sisi Singapura, dan INA (Indonesia Investment Authority) dari sisi Indonesia.

5. Klausul Anti-Penghindaran Pajak yang Agresif
www.pajak.go.id
Untuk memberantas praktik treaty shopping (perusahaan pihak ketiga non-Singapura yang sengaja mendirikan badan usaha di Singapura hanya demi memanfaatkan tarif pajak murah di P3B), diadopsi standar internasional terbaru:
www.pajak.go.id

Principal Purpose Test (PPT): Secara resmi dimasukkan ke dalam perjanjian. Berdasarkan PPT (yang dipertegas oleh regulasi domestik seperti PMK 112/2025), DJP berhak membatalkan fasilitas tax treaty jika ditemukan indikasi bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu struktur transaksi atau pendirian badan usaha adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pajak treaty secara tidak sah.
MUC Consulting

6. Pertukaran Informasi Perpajakan (EoI)
MUC Consulting
Mekanisme pertukaran informasi keuangan dan perpajakan diperbarui secara radikal:
MUC Consulting

Standar Baru: Pedoman pertukaran data ditingkatkan dari semula mengacu pada OECD Model 1977 menjadi OECD Model 2017. Hal ini memudahkan Ditjen Pajak melakukan pelacakan aset wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di lembaga keuangan Singapura secara terintegrasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

topbestpagebuilder.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *